REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah memberikan remisi Natal pada perayaan Hari Raya Natal 2012 kepada 6.491 narapidana dan 118 orang di antaranya langsung dibebaskan. Rupanya remisi tersebut tidak diberikan kepada narapidana kasus korupsi dan narkotika.
"Sesuai dengan PP Nomor 99/2012, jadi dalam kasus-kasus tertentu seperti korupsi dan narkotika, kita tidak berikan remisinya," kata humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo yang dihubungi Republika, Selasa (25/12).
Akbar Hadi menambahkan selain adanya PP tersebut, juga ada surat edaran dari Menkumham untuk memperketat dalam pemberian remisi kepada narapidana dalam kasus korupsi dan narkotika. Jadi pada remisi Natal tahun ini, lanjutnya, tidak diberikan persetujuan dari Menkumham dalam pemberian remisi ini.
Menurutnya kendali dalam memberikan remisi kepada narapidana ada di tangan Menkumham. Sedangkan pihaknya hanya sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. "Sementara ini belum ada (remisi untuk narapidana korupsi dan narkotika). Jadi atas persetujuan pak Menteri," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengingatkan agar tidak ada lagi kemudahan bagi para narapidana korupsi dan narkotika. Hal ini sebagai efek jera bagi para pelaku kasus-kasus yang merugikan negara itu.
"Ya bagus kalau tidak ada remisi bagi mereka. Ini sebagai penegakan dalam pemberantasan korupsi dan narkotika di Indonesia," tegasnya.