REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) hari Raya Natal kepada narapidana beragama kristiani sebanyak 6.491 orang.
"Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan," kata Humas Dirjen PAS Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kisaran pemberian remisi ini tergantung lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut.
Narapidana yang menjalani masa tahanan lima bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari. Napi masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan satu bulan, masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan dua bulan.