Senin 24 Dec 2012 09:10 WIB

Merusak Terumbu Karang? Ini Sanksinya

Terumbu Karang (Ilustrasi)
Terumbu Karang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Bagi yang melakukan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang, sanksinya cukup berat. Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rakhmat Nopliardy.

"Begitu juga mereka atau pejabat pemerintah daerah setempat yang membiarkan kerusakan terumbu karang, bisa dikenakan sanksi yang berat pula," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (24/12).

Pasalnya, menurut Ketua Pansusu III yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel itu, untuk sanksi dalam Raperda yang sedang mereka bahas, mengacu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Dalam UU 32/2009 Tentang Lingkungan Hidup itu, bagi perusak (termasuk membiarkan) kerusakan lingkungan bisa kena sanksi berupa denda sebesar Rp2 miliar," ungkap wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.

Karenanya, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu, meminta komitmen bupati, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk konsisten melaksanakan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang.

"Kita minta komitmen dua Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru untuk melaksanakan perda tersebut, guna menyelamatkan terumbu karang yang ada di wilayah itu dari kerusakan," tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Seiring dengan rampungnya pembahasan Raperda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang tersebut, Pansus akan merekomendasi atau meminta pimpinan DPRD Kalsel agar mengundang Bupati Tanbu dan Kotabaru, untuk penandatanganan komitmen dimaksud," lanjutnya.

Rapat paripurna DPRD Kalsel untuk persetujuan Raperda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang tersebut menjadi Perda, dijadwalkan 27 Desember 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement