Ahad 23 Dec 2012 17:13 WIB

Episode Lanjutan Sepatu dari Kulit Babi

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
Kulit babi yang telah diolah dengan bahan lain siap untuk dijadikan sepatu atau tas.
Foto: taiwantrade.com.tw
Kulit babi yang telah diolah dengan bahan lain siap untuk dijadikan sepatu atau tas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan pihaknya membutuhkan data awal terkait pelaporan seorang konsumen terhadap sebuah produsen sepatu yang melapisi produknya dengan kulit babi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, persoalan ini masih dalam proses pelengkapan untuk penghimpunan data. "Pekan depan kita akan panggil pihak penjual (toko tempat pelapor membeli sepatu)," kata Rikwanto di Jakarta, Ahad (23/12).

Pemanggilan oleh polisi terhadap pihak penjual alas kaki bermerek Kickers tersebut yang berlokasi di Plaza Senayan ini, guna mendapatkan data-data dan mengetahui keterangan dari yang bersangkutan.

Selain pemanggilan pihak penjual, Polda juga akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait asanya stiker atau label halal pada sepatu. "Masih dicari tahu soal label halal ini," ujar Rikwanto.

Ia mengungkapkan, masih terus ditelusuri, diselidiki, serta dicari kepastiannya dari mana asal label halal tersebut. Kemungkinan-kemungkinan asalnya label, tidak bisa dipastikan begitu saja. "Dicari masalahnya, darimana toko terima label halal," ucap Rikwanto.

Mengenai pemanggilan terhadap Direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa (berinisial SW), lanjutnya, belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih dalam pengumpulan data awal.

Kasus ini bergulir ketika seorang konsumen, bernama Winarto (48 tahun) yang membeli sepatu Kickers di Plaza Senayan, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (19/12). Pelapor dan temannya akhirnya membeli sepatu tersebut.

Harga sepatu pun telah mendapatkan potongan harga. Tetapi rekan Winarto, Beni, ragu dan mencoba melakukan klarifikasi kepada MUI mengenai label halal alas kaki berlapis kulit babi tersebut.

Adapun pasal yang membebankan pelaporan ini yaitu, Pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement