Sabtu 22 Dec 2012 20:38 WIB

Dimakzulkan DPRD Garut, Ini Langkah Aceng

Rep: aldian wahyu ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Untuk mengantisipasi tindak lanjut keputusan sidang pleno DPRD Garut, Bupati Garut Aceng Fikri menyiapkan upaya-upaya hukum.

Kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa masalah pemakzulannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Kita akan siapkan juga upaya-upaya lain,” kata Ujang menjawab pertanyaan Republika Online, Sabtu (22/12) siang. Dia menjelaskan saat ini Aceng bersama keluarga sedang berlibur. “Aceng bersama keluarga sedang berlibur di hotel D’Batoe di Bandung.”

 

Menurut Ujang, Aceng pasti akan memenangkan kasus ini di PTUN. Surat putusan yang dibuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut cacat dan batal secara hukum. Mahkamah Agung (MA) hanya mengurusi masalah hukum dan tidak mengurusi masalah etika. Pihaknya akan mengurus masalah tersebut di PTUN.

 

Selain itu, kata dia, Bupati Garut itu akan menuntut Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri ke pengadilan. Badjuri akan dituntut dengan pasal 421 KUHP tentang pemaksaan kehendak, berkenaan pemaksaannya untuk melengserkan Aceng.

 

Ujang menyatakan, pihaknya sangat optimistis Aceng akan melenggang dari segala halangan dan terjangan lawan-lawannya. “Pasti Aceng menang,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement