REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pengemudi bus pariwisata PO Tri Kusuma (Tristar) asal Purbalingga bernomor polisi R 1696 EA terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka sopir truk tersebut dijerat pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4. Serta UU No 22/2009.
‘’Tersangka sopir bus atas nama Sarjimin, 48 tahun, pekerjaan pengemudi, tinggal di Kampung Bangunsari, RT07/07, Desa Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,’’ kata Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Hariyadi, MH, Sabtu (22/12).
Sarjimin menjadi tersangka setelah bus yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk tronton bernomor polisi B 9752 SYT di ruas Tol Cipularang, KM 101+500, Sabtu pagi. Lokasi tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan tersebut, tujuh orang meninggal dunia dan 38 orang luka-luka. Menurut Slamet, sopir truk hanya mengalami luka ringan dan saat ini telah diamankan di Polres Purwakarta. ‘’Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polresta Cimahi yang menangani kasus ini,’’ tambah dia.