Sabtu 22 Dec 2012 13:12 WIB

Sopir Bus Maut Diancam Enam Tahun Penjara

Rep: Joko Suseno/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Kecelakaan di tol Cipularang
Foto: Ita Winarsih
Kecelakaan di tol Cipularang

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pengemudi bus pariwisata PO Tri Kusuma (Tristar) asal Purbalingga bernomor polisi R 1696 EA terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.  

Tersangka sopir truk tersebut dijerat pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4. Serta UU No 22/2009.

‘’Tersangka sopir bus atas nama Sarjimin, 48 tahun, pekerjaan pengemudi, tinggal di Kampung Bangunsari, RT07/07, Desa Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,’’ kata Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Hariyadi, MH, Sabtu (22/12).

Sarjimin menjadi tersangka setelah bus yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk tronton bernomor polisi B 9752 SYT di ruas Tol Cipularang, KM 101+500, Sabtu pagi. Lokasi tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Dalam kecelakaan tersebut, tujuh orang meninggal dunia dan 38 orang luka-luka. Menurut Slamet, sopir truk hanya mengalami luka ringan dan saat ini telah diamankan di Polres Purwakarta. ‘’Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polresta Cimahi yang menangani kasus ini,’’ tambah dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement