Sabtu 22 Dec 2012 05:24 WIB

KPK Terus Usut Pengadaan Barang Hambalang

Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyidik pengadaan barang dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Yang disidik KPK sekarang adalah apakah penggunaan anggaran yang sudah dipakai untuk pembangunan Hambalang ada pelanggaran atau tidak, meski sebelumnya memang ada proses penganggaran tapi apakah dalam penganggaran itu ada korupsi harus dicari apakah ada dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng yang mengatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran.

Keduanya dianggap menimbulkan kasus Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp1,2 triliun, meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

"Tidak bisa ada anggapan Pengguna Anggaran (PA) itu tidak tanda tangan jadi tersangka, tapi sejauh mana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PA menyalahgunakan kewenangan dalam pembangunan 'sport center' Hambalang karena ada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

PA dalam kasus tersebut adalah Andi Mallarangeng selaku Menpora dan PPK adalah Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Kemenpora, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Yang sekarang naik ke penyidikan adalah pengadaan 'sport center' Hambalang, apakah di sana terjadi 'mark up' atau ketidaksamaan mengenai spek bangunan, dan ini belum berhenti pada dua tersangka," kata Johan.

Namun di sisi lain menurut Johan, KPK juga melakukan penyelidikan mengenai aliran dana dalam proyek Hambalang.

"Apakah ada aliran dana yang diterima oleh penyelenggara negara atau ada aliran dana yang tidak sah dalam penggunaan anggaran senilai Rp1,2 triliun dengan skema proyek tahun jamak, jadi kembali bukan hanya soal yang tanda tangan tapi apakah ada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar," kata Johan.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement