Jumat 21 Dec 2012 17:27 WIB

Kemenkeu: Peraturan Anggaran Multiyears Harus Diperbaiki

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan merasa harus memperbaiki proses perencanaan anggaran proyek multiyears. Termasuk pemahaman terhadap peraturan yang ada. Kasus Hambalang dianggap sebagai pelajaran terkait hal itu.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan pelajaran itu mencakup tenaga kerja yang harus diperbaiki kualitasnya.

Untuk kementerian dan lembaga, Herry menyebut harus lebih memahami peraturan-peraturan yang ada. Termasuk fungsi-fungsi yang melekat pada penggunaan anggaran maupun kuasa pengguna anggaran."Jadi, nanti tidak ada saling lempar batu," ujar Herry kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jumat (21/12).   

Terkait perubahan proyek dari single year (tahun tunggal) menjadi multiyears (tahun jamak), Herry menyebut sesuai dengan PMK 56/PMK.02/2010 harus ditandatangani langsung oleh menteri. Tapi, penyesuaian dimungkinan seperti tidak diharuskannya pembebasan lahan secara menyeluruh dan pengajuan pada awal tahun anggaran.  

Meski demikian, Herry enggan berkomentar lebih jauh terkait perubahan proyek Hambalang dari single year menjadi multiyears. Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P Nasution diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang, Rabu (19/12).  

Khusus untuk Anny, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus tersebut yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement