Jumat 21 Dec 2012 16:58 WIB

Hampir Semua Fraksi DPRD Dukung Aceng Diberhentikan

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Dewi Mardiani
DEMO BUPATI GARUT. Sejumlah perempuan melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di bunderan Jalan Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12).
Foto: ANTARA/Feri Purnama
DEMO BUPATI GARUT. Sejumlah perempuan melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di bunderan Jalan Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Semua fraksi DPRD Garut memberikan pandangan terkait hasil Pansus masalah Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dalam sidang paripurna khusus, Jumat (21/12). Hampir semua fraksi mendukung hasil Pansus bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Garut, Aceng HM Fikri.

Delapan fraksi meminta pimpinan DPRD Garut untuk menindaklanjuti hasil pansus. Sidang Paripurna Khusus membahas soal Aceng dihadiri 49 orang anggota DPRD.

Dalam pandangan masing-masing fraksi, Fraksi Demokrat paling tegas mengusulkan pemberhentian Bupati Garut. Menurut pandangan Fraksi Demokrat, hasil pansus adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan, yaitu diduga ada pelanggaran yang dilakukan Bupati.

"Kami dari Fraksi Demokrat mengusulkan pemberhentian Bupati Garut," ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat, Dewi Agustina saat menyampaikan pandangannya, Jumat (21/12) di Ruang Paripurna DPRD Garut.

Sedangkan Fraksi PKB-Gerindra hanya menyampaikan ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Aceng. "Pernikahan siri Bupati Garut masih debatable baik cara pandang maupun tafsiran dan Bupati Garut sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat," ungkap Jubir Fraksi PKB-Gerindra, Agus Suherman.

Sementara partai lainnya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Garut untuk segera menindaklanjuti hasil pansus. Hasil pansus diminta untuk segera disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materi.

Dalam sidang juga muncul opsi pemberian sanksi. Ketua DPRD Garut mengatakan, ada tiga opsi yang ditawarkan oleh delapan fraksi, yaitu sanksi dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 19 Tahun 2010, dan PP No 6 Tahun 2005. Sidang sempat diskors 20 menit untuk membahas keputusan dan opsi yang ditawarkan.

Berjalannya sidang paripurna relatif lancar dan tidak ada hambatan. Massa yang melakukan aksi demonstrasi di luar gedung cenderung aman dan tidak mengganggu jalannya sidang. Meski dua kubu baik pro dan kontra sama-sama melakukan aksi demonstrasi, sidang berjalan lancar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement