REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Gubernur Kalimatan Timur Awang Faroek Ishak menerima rekomendasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp 1.752.500.
"Sudah ditandatangani Gubernur tanggal 5 Desember lalu. Itu artinya dia setuju," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Amien Latief, Kamis, (20/12).
Dengan disetujuinya UMK tersebut, kata Amien, maka Januari 2013, seluruh perusahaan yang berjumlah 1.600 perusahaan di Kota Balikpapan wajib menjalankan pengupahan sebesar jumlah tersebut.
Namun, ujar Amien, ia belum mengetahui apakah ada rencana dari asosiasi pengusaha yang akan melakukan gugatan tentang penetapan UMK itu.
"Belum ada, kalaupun ada saya belum mendengarnya. Jumlah itu adalah rekomendasi Dewan Pengupahan Kota, di dalamnya ada wakil dari asosiasi pengusaha," kata Amien.
Saat ini, kata Amien, pihaknya tengah menyusun program untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan-perusahaan.
"Yang sosialisasi bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada dari Dewan Pengupahan Kota juga ikut Serikat Kerja," ujarnya.