REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Jaminan Produk Halal tak kunjung disahkan oleh DPR. Pemerintah pun diminta segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang sebagai payung hukum melindungi konsumen dari produk tak halal.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, kasus bercampurnya daging babi dalam bakso kemasan atau maraknya produk makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya sama bahayanya dengan narkoba. Dengan kondisi itu, maka negara harus berperan melindungi warga negaranya agar tak ikut mengkonsumsi produk-produk tak halal tersebut.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap makanan yang sehat dan tidak bertentangan dengan keyakinannya (haram)," kata Irman saat dihubungi Republika, Kamis (20/12).
Karena itu, Irman menegaskan supaya RUU Produk Jaminan Halal segera dirampungkan dan disahkan. Hal tersebut sebagai payung hukum adanya aksi tindakan dari pemerintah terhadap produsen-produsen yang mengedarkan produk makanan dan minuman tak halal tersebut.
Jika RUU tersebut tak kunjung diselesaikan, sedangkan keadaan mendesak supaya masyarakat diberikan perlindungan, maka Irman menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) dari RUU tersebut. Perpu itu berlaku sementara sampai RUU disahkan menjadi UU.
"Presiden kan bisa membuat Perpu. Ini harus disegerakan, negara tak boleh tinggal diam," katanya.