REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah merk alas kaki ternama dilaporkan seorang konsumennya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Hal ini dilayangkan, sebab diduga sepatu dengan merk Kickers tersebut, menggunakan kulit babi.
Diketahui, pelapor tersebut ialah seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Winarto (48 tahun). Ia melaporkan seorang direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa ke Polda Metro Jaya. Pelaporan direktur yang diketahui berinisial SW tersebut ini dilakukan, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan alasan mengapa saudara pelapor, Winarto, mengadukan hal ini. Ia mengatakan, bahwa pelapor sebagai konsumen, merasa dirugikan, sebab telah membeli sepatu bermerk Kickers berlabel 'pig skin lining'.
"Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan 'pig skin lining' (terbuat dari kulit babi)," jelas Rikwanto kepada media, Kamis (20/12), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Adapun kejadian berawal ketika Winarto bersama rekannya, Beni Hidayat, Rabu (19/12), pergi ke sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Senayan, untuk membeli sepatu. Kemudian, saat tiba di lokasi, pelapor dan saksi Beni membeli satu pasang sepatu merk Kickers.
Harga sepatu tersebut pun telah terdiskon sebesar 50 persen, masing-masing menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.
Rikwanto mengungkapkan, sebab melihat adanya label halal, Winarto pun berani memutuskan untuk membeli langsung sepatu tersebut. Akan tetapi, mereka pun ragu. Beni pun mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengenai label halal tersebut.
"Akhirnya MUI meminta agar produk sepatu merk Kickers itu segera dicabut dan ditarik dari pemasarannya," ucap Rikwanto.
Sementara, adapun pelaporan ini diterima di pihak Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, tentang tindak pidana konsumen.
Adapun pasal yang membebankan pelaporan ini yaitu, Pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Rikwanto menambahkan, nanti terhadap saksi akan dilakukan pemeriksaan guna meminta keterangan. "Saksi juga nanti dari MUI dan YLKI," imbuh dia.