REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri membekuk sebanyak 64 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina terkait tindakan Cybercrime (Kejahatan Siber), Rabu (19/12) malam. Penangkapan dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan di tiga lokasi berbeda.
Ke-64 orang tersebut masing-masing empat puluh orang dijaring di Medan, enam belas orang di Bali, dan tujuh orang di Jakarta.
Kepala Subdit III, AKBP Cahyono Wibowo, mengatakan, penangkapan merupakan bentuk kerjasama internasional Polri dengan kepolisian Republik Rakyat Cina (RRC) yang meminta bantuan kepada Polri.
Cahyono menjelaskan, beberapa dari mereka yang ditangkap telah tinggal di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Mereka adalah pelaku kriminal yang dicari oleh Negaranya karena kasus penipuan melalui transaksi online. Beberapa dari mereka datang langsung ke sini untuk melakukan aksinya, tapi ada juga yang sudah dua atau tiga tahun menetap,” kata dia Kamis (19/12).
Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyrakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan, penangkapan 64 orang ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Awal bulan kan pernah ditangkap bagian kelompok ini di Jakarta Barat. Saat itu 58 orang diamankan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan (20/12).
Modus penipuan yang mereka lakukan adalah membuat sebuah situs belanja online dan pura-pura menjual berbagai macam barang.
"Kelompok ini terima uangnya tapi tidak kirim barangnya, karena memang situs mereka fiktif, tidak ada usaha niaga di dalamnya,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Boy mengatakan, para pelaku kemungkinan akan dideportasi dan diproses di negara asalnya.