Kamis 20 Dec 2012 16:58 WIB

MUI Desak RUU Jaminan Produk Halal Disahkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Halal (ilustrasi)
Foto: mui.or.id
Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparatur negara untuk segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal. Jika tidak bisa disahkan dalam waktu dekat ini, MUI menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pendahulu seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi konsumen dari produk-produk tidak halal.

"Bisa saja pemerintah mengeluarkan aturan itu (Perpres atau Inpres). Mengingat begitu mendesaknya payung hukum untuk melindungi para konsumen dari produk yang tidak halal," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat dihubungi Republika, Kamis (20/13).

Namun demikian, Ma'ruf tetap berharap agar pengesahan RUU Jaminan Produk Halal lebih diutamakan. Karena, sasaran dari RUU itu mencakup kewajiban sertifikasi halal dari semua produk, pengawasan produk, dan penindakan bagi produsen yang melanggar kehalalan sebuah produk.

Menurut Ma'ruf, selama ini sebuah produk hanya diberikan label sertifikasi halal oleh MUI. Namun, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Sehingga, jika ada produk yang tak memiliki label halal, tidak mendapatkan tindakan apa-apa dari aparatur negara.

"Jadi kita tidak bisa berbuat banyak jika ada produsen yang nakal mencampur olahan dengan sesuatu yang tidak halal," katanya.

Rabu (12/12) kemarin, Polda Metro Jaya bersama dengan bidang Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perternakan Jakarta Selatan, melakukan pengerebekan di rumah toko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat pengolahan daging babi.

Dalam pengerebekan tersebut, petugas menemukan 50 Kg daging babi beku dan 15 Kg daging campuran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement