REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-—Sebanyak 64 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berhasil dibekuk jajaran Bareskrim Polri atas tindakan Cybercrime Rabu (19/12) malam.
Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri melakukan penangkapan dilakukan tiga tempat berbeda. Sebanyak 40 orang dijaring di Medan, 16 orang di Bali, dan tujuh orang di Jakarta.
Kepala Subdit III AKBP Cahyono Wibowo mengatakan, timnya dikerahkan ke tiga lokasi tersebut dengan melakukan proses penangkapan dalam waktu yang bersamaan.
Penangkapan ini, kata Cahyono, bentuk kerjasama internasional Polri dengan kepolisian Republik Rakyat Cina (RRC). Para WNA ini ditangkap atas laporan kepolisian Cina.
Cahyono menjelaskan, beberapa dari mereka yang ditangkap telah berdiam di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Mereka adalah pelaku kriminal yang dicari oleh Negaranya karena kasus penipuan melalui transaksi online. Beberapa dari mereka ke sini untuk melakukan aksinya,” kata Cahyono, Kamis (20/12).
Mabes Polri membenarkan adanya pengkapan puluhan WNA asing tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyrakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penanggkapan 64 orang ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Awal bulan kan pernah ditangkap bagian kelompok ini di Jakarta Barat. Saat itu 58 orang diamankan,"kata Boy.