REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar sudah mulai masuk meja persidangan.
Rencananya, sidang perdana untuk lima orang tersangka kasus ini akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini (20/12). (baca: Ditahan, Enam Tersangka Proyek Fiktif Bioremediasi Chevron)
"Ya benar akan disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari lima orang pegawai PT CPI dan dua orang dari perusahaan rekanan yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia (GPI).
Namun baru lima orang tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan.
Lima orang tersangka yang mulai persidangan ini akan berstatus sebagai terdakwa ini yaitu Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh dari PT CPI. Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Untuk dua tersangka lainnya yaitu Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah masih belum dinyatakan lengkap. Alexiat masih mendampingi suaminya yang masih dalam perawatan medis karena Kanker NK/T-Cell Lymphoma Stadium IV di California, Amerika Serikat, sehingga belum dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan satu berkas lainnya yaitu milik Bachtiar Abdul Fatah belum lengkap karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tidak sah.
Kejaksaan Agung kini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.