Kamis 20 Dec 2012 05:51 WIB

Waduh, Pedagang Bakso tidak Tahu Daging yang Dibeli Babi, Kok Bisa?

Bakso Babi Panggang (ilustrasi)
Foto: caricooks.com
Bakso Babi Panggang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kasihan sejumlah pedagang bakso di Jakarta Selatan. Mereka tidak tahu jika daging yang dibeli dari Eka Prasetya (22) di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, ternyata daging babi. Ironisnya, dalam sebulan Eka mampu menjual 100 kilogram daging babi kepada para pelangggannya yang rata-rata pedagang bakso keliling.

"Saya mengambil daging itu di sebuah PT di daerah Cilandak seminggu 1 boks yang isinya 27 kilogram. Satu kilogram dijual Rp 58 ribu," ujar Eka.

Eka menyebut pemasoknya itu adalah PT PE, dan tiap harinya lebih dari 50 orang yang mengambil daging oplosan dari tempatnya. "Kebanyakan tukang bakso keliling," ucapnya singkat.

Sebelumnya, sehari setelah penggerebekan pada 12 Desember lalu, pihak Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan langsung memeriksa 46 titik di 10 kecamatan yang diduga menjual olahan daging oplosan babi. Dari 46 sampel yang diambil sebanyak 8 persennya positif terdapat kandungan daging babi yang letaknya tersebar di Kecamatan Cilandak, Kebayoranbaru, dan Kebayoranlama.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan mengatakan, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha mie dan bakso untuk sosialisasi pelarangan mengoplos daging sapi dengan babi. "Kita juga melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat penggilingan daging yang ada di Jakarta Selatan," tuturnya.

Saat ini, lanjut Nurhasan, dari 34 pasar yang ada di Jakarta Selatan terdapat 68 tempat penggilingan daging. Berikutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara berkesinambungan. "Kita anggarkan pengawasan setiap 3 bulan di 10 kecamatan. Akan ada pengawasan lebih intensif apalagi menjelang Natal ini," tegasnya.

Nurhasan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daging yang dijual di pasaran, serta tidak terpengaruh dengan harga daging sapi murah yang dijual di pasaran. Menurutnya, daging babi itu memiliki serat halus dan pucat, sedangkan untuk daging sapi warnanya merah dan seratnya lebih besar. "Di Jakarta Selatan 80 persen pasokan daging sapi dari Tangerang dan Bogor, karena ketersediaan di Cakung hanya 20 persen dari kebutuhan 16-17 ton per hari," tandasnya.

Selanjutnya, kata Nurhasan, Eka akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 (b) junto Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 26 dan 27 Perda DKI Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan, Perdagangan dan Daging Ternak di wilayah DKI, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : beritajakarta.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement