REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Rabu (19/12) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mendapatkan status tahanan kota dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Indar yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G PT IM2 sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rabu siang, bersama dengan pelimpahan tahap dua atas perkara tersebut, petangnya ia resmi menjadi tahanan kota.
“Yang bersangkutan mulai hari ini sampai tanggal 7 Januari menjadi tahanan kota. Dengan catatan wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, Rabu.
Masyhudi menjelaskan, selama ini tersangka dianggap kooperatif saat menjalani penyidikan, sehingga status tahanan kota dinilai sebanding. Di samping itu, keluarga tersangka juga turut memberikan jaminan agar Indar tak menghilang.
Di hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung (Kejagung), Setia Untung, mengatakan berkas penyidikan Indar telah selesai. Makanya, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejari.
Berbeda dengan tersangka lainnya yang juga kasusnya akan dilimpahkan, Jhonny Swandi, masih menunggu kelengkapan berkas oleh penyidik Kejagung. “Berkas hasil penyidikan IA telah rampung jadi ia, dokumen dan barang bukti sudah dapat dilimpahkan untuk diproses di Kejari,” kata dia.
Kasus yang melibatkan dua petinggi PT IM2 ini sebenarnya berjalan berbelit, sangkaan korupsi yang diterapkan kepada keduanya berkutat pada sebuah permasalahan pengalihan frekuensi.
Beberapa waktu lalu, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan PT IM2 yang menggunakan frekuensi milik induk perusahaannya PT Indosat. Atas perbuatan ini, dikatakan negara menderita kerugian triliunan rupiah.