Rabu 19 Dec 2012 21:02 WIB

Kemenkeu 'Lempar Handuk' ke Kemenpora terkait Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang, membuat dua kementerian yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saling tunjuk kesalahan. Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengklaim tanggung jawab dalam pencairan dana proyek Hambalang ada pada kementerian yang mengusulkan, dalam hal ini Kemenpora.

"Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kementerian yang mengusulkan, karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," kata Wakil Menkeu, Anny Ratnawati usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Anny diperiksa sekitar 10 jam dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB. Anny keluar dengan tetap dikawal oleh beberapa orang ajudannya. Saat keluar dari gedung KPK, rupanya Anny sambil membawa secarik kertas yang sudah disiapkan yang berisi pernyataan kepada para wartawan.

Dalam kesaksiannya untuk dua orang tersangka, Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng, Anny menjelaskan tentang kewenangan Menkeu berdasarkan UU Nomor 17/2003. Di mana dalam pasal 8 UU tersebut, tugas menkeu salah satunya mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.

Sedangkan Kementerian yang berfungsi sebagai pengguna anggaran, dalam hal ini Kemenpora, bertugas merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan dan melakukan pelaksanaan anggaran sampai laporan. Dengan demikian tanggung jawab formal dan materil itu ada di kementerian sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran.

"Itu saya juga menjelaskan terkait proses persetujuan kontrak tahun jamak," ujar Anny.

Untuk persetujuan kontrak tahun jamak atau multi year, merupakan tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan yaitu Kemenpora. Pasalnya Kemenkeu berdasarkan UU Nomor 17/2003, hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran.

Mengenai tudingan Rizal Mallarangeng, Anny enggan menjawab pertanyaan itu. Ia berkelit dalam pemeriksaan ia hanya menjelaskan terkait tugas dan kewenangan Kemenkeu. "Begini, saya tidak komentar mengenai statement apapun. Oleh karena itu tadi dijelaskan gimana sih sebetulnya peran Kemenkeu," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement