REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tudingan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar tentang dana Rp 66 triliun salah sasaran mendapat sorotan Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar mempertanyakan data yang digunakan Menpan RB dalam menilai penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
“Itu definisinya salah sasaran apa? Apakah itu laporan resmi BPK atau sekadar ngomong belaka?” sanggah Harry, Rabu (19/12).
Ia tidak memungkiri, penggunaan anggaran yang kurang tepat peruntukannya di kementerian dan lembaga memang terjadi. Namun pihaknya mememinta Menpan RB untuk menunjukkan letak kesalahan pembelanjaan anggaran itu di mana.
"Kalau unsur kelalaian maka sanksinya administrasi dan yang bersangkutan harus mengembalikan kepada negara,” katanya. "Kalau memang ada yang sengaja memainkan anggaran maka termasuk pidana dan harus diteruskan kepada aparat.”
Sepanjang pengetahuannya, pembelanjaan anggaran yang tidak tepat sasaran itu jarang terjadi. Fenomena umumnya adalah lebih banyak manipulasi dana belanja dan permainan dalam memanfaatkan anggaran, seperti perjalanan dinas.
Masalahnya, kata politisi Partai Golkar itu, jika dana itu memang digunakan sesuai yang tercantum dalam laporan maka tidak ada masalah.
“Meski kita tidak berbicara apakah itu bermanfaat atau tidak. Tapi kalau dana itu digunakan untuk pos peruntukannya, tidak masalah. Bukan tidak tepat sasaran namanya,” ujarnya.