Rabu 19 Dec 2012 19:06 WIB

Perusahaan Abaikan Fatwa Pengrusakan Lingkungan MUI

Wakil Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar (tengah) didampingi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Abdul Djamil (kanan) serta Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen (kiri) saat sidang Itsbat penentuan awal Dzulhijjah 1443 H di Ka
Foto: Republika/Agung Supri
Wakil Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar (tengah) didampingi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Abdul Djamil (kanan) serta Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen (kiri) saat sidang Itsbat penentuan awal Dzulhijjah 1443 H di Ka

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan kesulitan mensosialisasikan fatwa haram tentang pengrusakan lingkungan.

Ketua MUI Kalsel Akhmad Makkie  mengatakan, pihaknya  beberapa kali melakukan sosialisasi tentang fatwa haram bagi perusak lingkungan. Namun setiap kali diundang,  para pemimpin perusahaan pertambangan, perkebunan,  kehutanan tidak pernah hadir.

"Setiap kami  melakukan sosialisasi, yang datang hanya  stafnya. Ini menjadi salah satu kendala fatwa  menjadi kurang efektif," kata Makkie, Rabu, (19/12).

Fungsi pengawasan terkait pelaksanaan fatwa dan lingkungan, kata Makkie,  adalah kewenangan pemerintah dan aparat keamanan.

MUI, ujar Makkie, hanya mengeluarkan fatwa bahwa pengrusakan lingkungan adalah haram. Sebab  membawa kerusakan dan kerugian bagi umat.

Menurut Makkie,  saat ini pemerintah dan para pengusaha di daerah, masih banyak yang belum peduli terhadap lingkungan.

Sejumlah fatwa terkait lingkungan yang diterbitkan MUI kurang mendapat tanggapan dan belum diterapkan di daerah.

"Di dalam  agama dinyatakan merusak lingkungan itu dilarang. Tetapi saat ini kondisi kerusakan lingkungan semakin parah, termasuk di Kalsel,"kata Makkie.

MUI telah mengeluarkan tiga fatwa terkait lingkungan, yaitu fatwa haram penebangan liar dan penambangan tanpa izin, juga fatwa haram pembakaran hutan dan lahan, pada 2006.

MUI Kalsel juga menerbitkan fatwa kegiatan pertambangan ramah lingkungan pada 2010 lalu.

"Apaka fatwa tersebut bisa memberikan dampak bagi perbaikan lingkungan Kalsel, kami tidak melakukan pengawasan secara langsung," kata Makkie.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement