REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah melaporkan Kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 ke Ombudsman RI.
Namun ternyata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menanggapi dengan serius terkait kasus tersebut.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/pengaduan Budi Santoso mengatakan, rekomendasi DPR terkait penghilangan paksa tidak ditindaklanjuti Presiden dengan Keputusan Presiden (Kepres).
"Kami sudah meminta penjelasan itu,” kata Budi di Jakarta, Rabu (19/12).
Budi menjelaskan, Ombudsman tidak melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Namun Ombudsman menggunakan kewenangannya dalam menyelidikinya dan meminta penjelasan kepada pemerintah.
Menanggapi hal itu, Sekreatriat Negara menyatakan, kasus penghilangan 1997-1998 masih dipelajari. Waktu lalu sudah ada pertemuan dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto.