Rabu 19 Dec 2012 17:43 WIB

Pemda DKI 'Juara' Maladministrasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan dari 2024 laporan atau pengaduan masyarakat pada 2012, sekitar 33,5 persen atau 669 pengaduan diantaranya, ditujukan pada Pemerintah Daerah 9Pemda) DKI. 

"Pemda DKI Jakarta merupakan daerah tertinggi yang mendapatkan laporan atau pengaduan adanya pelayanan yang tidak memuaskan," kata anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan/pengaduan, Budi Santoso, di kantor Ombudsman, Jakarta Rabu (19/12).

Selain Jakarta,Pemda Jawa Timur juga menjadi sasaran pengaduan sebanyak 277 laporan atau 13,69 persen. Setelah itu, ada Nusa Tenggara Timur dengan 221 laporan atau 10,92 persen, Jawa Barat 202 laporan atau 9,98 persen, dan Sulawesi Utara 183 laporan atau 9,04 persen.

Selama 2012, Ombudsman mencatat ada lima besar laporan masyarakat berdasarkan jenis maladministrasi. Lima besar laporan tersebut, yaitu penundaan berlarut sebanyak 33 persen, penyalahgunaan wewenang 16,9 persen, penyimpangan prosedur 15,17 persen, dan tidak memberikan pelayanan sebanyak 10,52 persen. Selain itu, ada pula pengaduan terkait pungutan liar atau pungli sebanyak 7,51 persen.

Ia menuturkan pernah menangani laporan seorang ibu yang kesulitan mendapatkan tandatangan Camat Mampang, Jakarta Selatan untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), beberapa waktu lalu. Ternyata si ibu ini di-pimpong terus dan pada akhirnya tidak mendapatkan tandatangan dari Camat Mampang.

“Setelah melapor, kita langsung telepon si Camat dan malah berbeda omongannya," ujar Budi. Si Camat, kata dia, justru menyarankan untuk langsung saja datang dan yang bersangkutan siap  menandatangani. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement