Rabu 19 Dec 2012 16:13 WIB

KPK Didesak Usut Perubahan Hambalang dari 'Single Years' ke 'Multi Years'

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Harry Azhar Azis
Foto: Republika
Harry Azhar Azis

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut penyebab utama di balik persetujuan penyelesaian proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dari single year menjadi multi years. 

Demikian diungkapkan Harry kepada Republika melalui sambungan telepon, Rabu (19/12), menanggapi pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang dilakukan KPK hari ini. 

Harry menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2007/PMK Nomor 2 Tahun 2010 dengan jelas menyebutkan, perubahan dari single year menjadi multi years membutuhkan tanda tangan menteri yang bersangkutan.  

Oleh karena itu, Harry membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang menyebut perubahan dari single year menjadi multi years tidak membutuhkan tanda tangan Menteri Keuangan. "Apa yang kemudian perintahkan Menteri Keuangan hingga lewati itu?," tanya Harry.  

Kecurigaan Harry tidak hanya kepada Kemenkeu. Untuk kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, Harry menyebut seharusnya ada tanda tangan Menteri PU. 

Begitupula di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang harus ditandatangani Menpora. "Kenyataannya di KemenPU hanya setingkat direktur, sedangkan di Kemenpora hanya Sesmenpora. Pasti ada yang aneh di situ," ujar Harry.

Sebagai catatan, KPK memanggil Anny sebagai saksi dalam Kasus Hambalang. Pada Juli lalu, KPK meminta keterangan Anny dalam penyelidikan Kasus Hambalang karena dianggap mengetahui seputar penganggaran proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Anny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 2010. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement