Rabu 19 Dec 2012 22:23 WIB

94 Persen Auditor Pemerintah tak Mampu Deteksi Korupsi, Kok Bisa?

Korupsi (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Data yang membuat bekrenyit datang dari Asosiasi Audito Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI). Lembaga ini menyatakan dari 94 persen Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di pusat dan daerah tak bisa mendeteksi korupsi.

Kesimpulan itu adalah hasil dari pemetaan data Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan pendekatan Internal Audit Cappability Model (IACM) terhadap 331 APIP, kata Direktur Eksekutif AAIPI Sidik Wiyoto, sesuai pengukuhan pengurus AAIPI di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12).

Dari lima level dalam pendekatan IACM tersebut, 93,96 persen pengawas berada di level satu dan hanya 5,74 persen di level II sedangkan hanya satu APIP di level III. Level satu tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi korupsi. Kemampuan ini dimiliki setelah level II ke atas.

"Tingkat satu belum bisa mendeteksi tingkat korupsi di K/L. Karena wajar jika internal K/L tidak bisa mendeteksi korupsi, karena belum mampu," katanya.

Ia menambahkan, dari seluruh K/L yang ada baru tujuh yang memiliki satuan pengawas internal di level II, sementara hanya dua daerah yang berada di level tersebut, Pemda Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Sementara di level III dimiliki oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Untuk itu, ke depan AAIPI akan bermitra strategis dengan BPKP untuk mendukung peningkatan kualitas auditor pemerintah. Hal ini mengingat AAIPI sebagai salah satu wadah organisasi profesi, dapat membuat standar pengawasan internal.

"Kita sampai saat ini tidak memiliki standar pengawas internal, inilah kesempatan kita, sehingga kalau ditanya Malaysia atau negara lain kita juga bisa menjawab standar yang diterapkan," katanya.

Dewan Pembina AAIPI sekaligus juga Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, rendahnya kualitas auditor pemerintah tersebut akibat salah rekrutmen auditor di masa lalu.

"Sebelumnya buangan (pegawai yang dinilai buruk ditempatkan sebagai pengawas intern)," katanya. Selain itu penempatan auditor intern juga bukan berdasarkan keahlian dan kemampuan.

Tatanan ini, ujarnya juga perlu diubah, dengan rekrutmen aparat yang lebih berkualitas. Ia menambahkan, pengawas internal pemerintah merupakan garda depan bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement