REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU--Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad mengatakan, peraturan daerah (perda) CSR tidak bisa memberi hukuman atau sanksi kepada perusahaan yang tidak mau melaksanakan Coorporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Agus, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang CSR yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu tidak efektif. "Perda itu mubazir," katanya di Indramayu, Rabu, (19/12).
Perda CSR, kata Agus, tidak dapat memaksa perusahaan di Kabupaten Indramayu untuk melakukan program CSR. Pelaksanaan CSR oleh perusahaan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
Hal senada diungkapkan Manager PLN APJ Indramayu Tatang Sutardi. Menurutnya, perda CSR kurang memiliki relevansi jika dikaitkan dengan program masing-masing perusahaan swasta maupun BUMN.
Kebijakan mengenai program CSR di seperti di PLN, kata Tatang, berada di tangan pemerintah pusat. "Kami sulit melakukan program CSR seperti yang diatur dalam raperda,"katanya.
Tatang menambahkan, program CSR merupakan program kepedulian lingkungan perusahaan kepada masyarakat. Program CSR tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.