REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pengalihan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah di Kabupaten Bandung dianggap akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan potensi PBB di Kabupaten Bandung mencapai Rp 72 miliar, Bupati Bandung, Dadang M Naser menargetkan mampu menarik PBB mencapai Rp 56 miliar.
Dalam acara Launching Pengalihan Pengelolaan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah, Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, dengan wajib pajak sebanyak 947.958 orang menargetkan Rp 56 miliar dari PBB.
Target tersebut naik dari jumlah penerimaan pajak pada 2012 yang diakui hanya mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan pajak pusat sebesar Rp 30 miliar. "Dengan potensi Rp 72 miliar, kalau sudah bisa menarik Rp 56 miliar saja luar biasa," ujarnya di Gedung M Toha, Selasa (18/12).
Mulai 1 Januari 2013, pengelolaan PBB-P2 akan ditangani Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung. Dengan pengelolaan yang dilakukan langsung Pemkab, diharapkan kebocoran pajak akan berkurang dan pengawasan terhadap pembayaran pajak oleh wajib pajak lebih mudah.
"Kita belajar dari yang sudah-sudah, diharapkan bisa mengurangi kebocoran pajak. Karena kontrolnya kan lebih mudah dan kelihatan," ungkapnya.
Untuk mendukung pengelolaan PBB-P2, pemerintah sudah menggelar pelatihan bagi petugas pajak dari lingkungan Pemkab Bandung. Dengan demikian, para petugas sudah siap untuk melaksanakan tugas pengelolaan pajak. "Kami sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk melakukan pelatihan kepada para petugas," ujar Dadang.
Kasubdit Pajak & Retribusi Daerah II Kemenku RI, Jamiat Aries Kalfat mengatakan, sebelum mengelola PBB-P2, Pemkab Bandung telah menyelenggarakan berbagai diklat untuk para pengelola PBB-P2. Mulai diklat operator konsul, diklat juru sita pajak dan diklat juru penilai PBB.
"Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu bentuk kesiapan Pemkab Bandung dalam mengelola PBB-P2," kata dia.
Sementara itu, Kepala DPPK, Siti Nuraini Alimah mengatakan, persiapan pengelolaan PBB-P2 juga dilakukan dengan mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di delapan kecamatan. Delapan kecamatan tersebut antara lain Dayeuhkolot, Ciparay, Majalaya, Cileunyi, Banjaran, Margahayu, Soreang, dan Cicalengka.
Bangunan UPTD sendiri menggunakan aset daerah yang ada di masing-masing kecamatan. "Untuk melakukan efisiensi, kami tidak membangun gedung baru, tapi menggunakan bangunan yang sudah ada," ujarnya.