Selasa 18 Dec 2012 18:19 WIB

John Kei: Negara Kita, Negara Hukum!

Rep: Alicia Saqina/ Red: Abdullah Sammy
John Kei
Foto: Reno Esnir/Antara
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --John Kei berbicara usai menjalani sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, Selasa (18/12). John Kei menyatakan akan menyerahkan segalanya pada fakta persidangan. Dia yakin tidak bersalah atas segala tuntutan yang dialamatkan Jaksa ''Ini kan negara kita negara hukum. Itu kan tuntutan dia. Yah, kita lihat sesuai fakta,'' ucap John Kei.

Usai sidang, John juga berkomentar, bahwa ia selalu menghadapi perkara hukum yang melibatkan dirinya secara gentleman. Sekalipun terus melayangkan pembelaan tidak bersalah, Jaksa Penuntut Umum, Sofi Marisa, menyatakan tetap bergeming pada keputusannya. ''Berdasarkan analisa yuridis yang kami buat, yang pada intinya kami tetap pada tuntutan,'' ujar dia. Sofi pun menyatakan bahwa tuntutan pada John Kei adalah hukuman penjara selama 14 tahun

Tim kuasa hukum John Kei langsung melayangkan pembelaan atas tuntutan Jaksa. Hari ini, John Kei lewat kuasa hukumnya malah minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement