Selasa 18 Dec 2012 17:02 WIB

Alhamdulillah.. Orangutan yang Telantar Mulai Pulih

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Setyanadivita Livikacansera

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Gundul, orangutan malang yang dipelihara Sukirno (40 tahun) kini tengah menjalani masa pemulihan pasca operasi telinga akibat tertusuk benda tajam.  

Ketika dievakuasi Jumat (14/12) lalu, luka tersebut sudah bernanah dan infeksi. "Kini dia sudah tidak stres, sudah mau makan dan kita tempatkan di kandang yang besar," ujar Kepala Seksi Balai Konservasi  Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Johan Setiawan kepada Republika, Selasa (18/12). 

Sebelum dioperasi, Gundul yang berumur delapan tahun ini sempat mengalami stres hebat. Semua makanan yang disodorkan ditolak mentah-mentah. 

Terlebih Gundul dibiasakan makan nasi, bukan buah-buahan. Akibatnya kondisi Gundul menurun sehingga sempat terjadi penundaan operasi. Operasi akhirnya baru bisa dilakukan kemarin sore. 

BKSDA telah menyerahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah. Status Gundul saat ini sebagai barang bukti adanya kepemilikan ilegal satwa yang dilindungi. Pihak berwenang juga masih mengkaji lebih jauh, apakah Gundul masih mungkin dikembalikan ke habitat asli di Kalimantan. 

Sementara ini Gundul dititipkan di Taman Satwa Taru Jurug, Solo. "Kita masih memantau apakah dia sudah cukup jinak atau sudah terlalu liar," kata Johan.  

Penemuan ini dimulai dengan didapatnya informasi mengenai keberadaan Gundul di rumah Sukirno, warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Gundul selama ini ditempatkan di sebuah kandang beton berukuran dua meter persegi. Kandang ini terlalu kecil bagi tubuhnya, apalagi kandang Gundul juga dipenuhi sampah dan digenangi air. 

Evakuasi sengaja dilakukan menunggu Sukirno berada di rumah. Selama beberapa hari, Polisi hutan menyamar dengan cara membaur bersama warga. Johan mengatakan, kandang Gundul bahkan harus dijebol paksa dengan ganco. 

Jika terbukti bersalah, Sukirno akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement