Selasa 18 Dec 2012 15:17 WIB

Walah, Jokowi Sebabkan Sembilan Pengendara Kena Tilang

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) bagi para pengendara yang memasuki jalur sepeda ternyata bukan gertak sambal semata. Hari ini, Selasa (18/12) siang, sebanyak sembilan pengendara sepeda motor di wilayah Jakarta Timur kena tilang polisi.

Para pelanggar itu terkena sanksi ketika masuk jalur sepeda Kanal Banjir Timur (KBT) di daerah Duren Sawit. Sepanjang 6,7 Kilometer jalur khusus sepeda dan pejalan kaki ini haram untuk dimasuki kendaraan lainnya.

Kanit Patroli Polres Jakarta Timur AKP Bustanudin mengatakan, Sembilan motor itu mendapatkan sanksi tilang teguran dari aparat kepolisian. "Mereka kebanyakan masuk dari //traffic light// ke jalur sepeda menuju Jalan Swadaya, Duren Sawit," kata dia kepada Republika.

Pelanggaran yang mereka lakukan, kata Bustanudin, mayoritas beralasan sedang buru-buru berangkat kerja. Walaupun sedang terburu-buru tidak lantas mereka bisa menggunakan jalur yang bukan hak mereka.

Jalur sepeda KBT, kata dia, akan selalu diawasi oleh polisi sampai kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan meningkat. Setelah itu aparat hanya melakukan pemantauan, bukan penertiban seperti sekarang.

Bustanudin mengimbau agar para pengendara menggunakan jalurnya masing-masing. Keegoisan pengendara lain, akan menyebabkan celaka dan merugikan orang lain.

Kasudin Dishub Jakarta Timur Mirza Ariyadi mengatakan, menurut UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan keputusan Gubernur nomor 896 tahun 2012 tentang penetapan jalur sepeda di DKI Jakarta pihak berwajib berhak untuk melakukan penindakan.

Pesepeda, kata Mirza, walaupun masih minim juga memiliki hak dalam berlalu lintas dengan nyaman. Dengan hadirnya jalur sepeda bukan berarti sepeda mengambil jalur lain. Jalur tersebut memang sudah dipersiapkan secara khusus mulai dari pertama.

"Jalur sepeda KBT memang sudah dipersiapkan dari saat pembebasan lahan," ujar Mirzad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement