REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kelayakan dan spesifikasi alat uji Surat Izin Mengendarai (SIM) di Kepolisian Resor Depok, Selasa (18/12).
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor depok oleh delapan orang dari tim KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan selama tiga jam ini dimulai dari pukul 08.00 WIB. Para penyidik memeriksa tiga alat penguji SIM motor dan satu alat penguji SIM mobil.
Salah satu penyidik dari KPK mengatakan hanya melakukan pengecekan fisik alat simulator SIM. "Cek fisik saja," katanya.
Penyidik tersebut mengatakan hasil pemeriksaan, ia menjawab bahwa pemeriksaan lengkap. "Lengkap, semua lengkap," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, delapan orang penyidik dari KPK memeriksan ruang simulator di Polres Depok. Setelah semuanya selesai, dua penyidik membawa dus yang tidak diketahui isinya.
Keempat alat simulator SIM tersebut diperiksa oleh penyidik bersama dengan beberapa anggota Polres Depok. Tak ada satu pun pihak dari Kepolisian Resor Depok yang dapat memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan alat simulator SIM tersebut.
Kedelapan penyidik dari KPK tersebut meninggalkan Polres Depok pukul 11.50 WIB.