Selasa 18 Dec 2012 10:54 WIB

Asyik..Penunggak Pajak Dapat Diskon

Rep: Dessy Suciati SaputripaJAK/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ditjen Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang menunggak. 

Pasalnya, tunggakan wajib pajak di Kota Depok di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp 170 miliar selama 10 tahun.  

Kepala DPPKA Doddy Setiadi, mengatakan pemberian potongan pembayaran pajak pada wajib pajak yang menunggak dapat mendorong mereka untuk segera membayarkan pajak. Kebijakan tersebut dikatakannya sedang diajukan melalui peraturan walikota. 

"Untuk meringankan kewajiban para wajib pajak membayar tunggakan, kami sedang membuat peraturan walikota (Perwa) terkait hal itu," kata Doddy. 

 

Ia menambahkan, apabila perwa tersebut sudah selesai disusun, para wajib pajak yang menunggak akan diberikan waktu hingga enam bulan untuk segera memenuhi pembayaran pajaknya. Keringanan pembayaran pajak tersebut diberikan sebesar 25 persen apabila tunggakan sekitar tiga hingga lima tahun. Selain itu, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi. 

Bagi para wajib pajak yang menunggak selama lima tahun keatas, mereka akan diberikan keringanan pembayaran sebesar 50 persen dan juga bebas dari biaya administrasi. 

Namun, tambah Doddy, apabila wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka keringanan pembayaran pajak tidak akan diberikan. "Itu berlaku tahun depan," katanya. 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement