Selasa 18 Dec 2012 06:40 WIB

KEK Dinilai Belum Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang penerapan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasalnya, meski KEK telah ada, pemerintah dituding hanya menawarkan banyak fasilitas dan kemudahan kepada para investor. Sebaliknya, tidak ada kewajiban bagi para investor untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kepala Bidang Pemantauan IGJ, Rachmi Hertanti menjelaskan laporan hasil studi IGJ yang berjudul 'Working and Living Conditions In Special Economic Zones (2012)' menemukan fakta KEK seperti Batam justru memiliki kebijakan pengupahan yang lebih rendah dibandingkan dengan kawasan non-KEK.  

Berdasarkan data pengupahan 2012, upah minimum Kota Batam tercatat Rp.1.402.000,-/bulan. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku di Kota Jakarta dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing tercatat Rp.1.727.940,- dan Rp.1.849.000,-. "Padahal keduanya bukan merupakan kawasan KEK," ujar Rachmi.

Lebih lanjut, Rachmi menjelaskan temuan lainnya menyebutkan Kota Batam sebagai KEK justru lebih banyak menggunakan buruh kontrak dan alih-daya dibandingkan Kabupaten Bekasi yang berstatus non-KEK. 

Sebagai contoh di sektor elektronik, Kota Batam menggunakan sebanyak 51,2 persen buruh kontrak dan 28,5 persen tenaga kerja alih daya. Sedangkan Kabupaten Bekasi hanya menggunakan 31,1 persen buruh kontrak dan 24,2 persen buruh alih daya.

Oleh karena itu, IGJ mengingatkan pemerintah lebih jeli melihat ketimpangan investasi dan kesejahteraan buruh di Indonesia. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, diperlukan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dengan perolehan upah yang tidak tertekan dengan angka inflasi. 

Dengan begitu, pihak pengusaha akan diuntungkan dari sisi ketersediaan pasar yang mampu menyerap produk secara baik dan tidak mengakibatkan over production.

Seperti diketahui, pilot project Kawasan Ekonomi Khusus berlangsung di Batam-Bintan-Karimun (BBK). Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Kondisi Kota Batam saat ini dapat mewakili kekhususan kawasan yang sama dengan KEK sebagai 'free trade and free port zone.' Sedangkan insentif yang ditawarkan pemerintah di KEK berupa penghapusan berbagai pajak, bea masuk, hingga fasilitas kemudahan usaha lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement