Senin 17 Dec 2012 21:53 WIB

Pasar DKI: Penjual Daging Haram dan Halal Dipisah

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pedagang daging babi/Ilustrasi
Foto: Reuters
Pedagang daging babi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ada mekanisme khusus untuk menjual daging babi di pasar yang dinaungi PD Pasar Jaya. Seluruh penjual daging haram ditempatkan terpisah dengan penjual daging halal.

 

Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, penjual daging haram dan halal memiliki wilayah terpisah dalam menjajakan dagangannya. Namun, pengawasan mengenai mekanisme di lapangan adalah wewenang dinas perdagangan.

 

Isu daging oplosan babi hutan (celeng) merebak ketika seorang penjual bakso tertangkap basah mencampur dagingnya dengan daging haram tersebut di lingkungan Pasar Cipete, Jakarta Selatan. Setelah itu, seperti efek domino, satu persatu penjual culas itu mulai tercium aparat.

 

Beberapa pasar yang penjualnya tertangkap basah menjual daging celeng, bukanlah berada di pasar naungan PD Pasar Jaya. “Itu bukan jualan di Pasar Cipete, tetapi di kaki limanya,” ujar dia kepada //Republika// Senin (17/12) malam.

 

Media, kata Djangga, harus jelas dalam memberitakan kasus daging celeng tersebut. Penyebutan tempat harus lebih detail dan spesifik. Ketika media menyebutnya tertangkap di Pasar Cipete, PD Pasar Jaya juga ikut kena batunya.

 

Dia mengimbau kepada konsumen untuk membeli daging ke penjual-penjual yang sah dan legal. “Jangan sembarangan membeli di pinggir jalan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement