Senin 17 Dec 2012 20:02 WIB

MUI Desak Penjual Bakso Babi Diproses Hukum

Bakso
Foto: courtesy of matanews
Bakso

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim, menegaskan penjual bakso yang terbukti mencampur daging sapi dengan daging babi harus diproses hukum.

"Tidak boleh hanya dibina, tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat," ungkap KH Zaini Naim, kepada ANTARA, Senin.

Di Samarinda dan Tenggarong sendiri berdasar uji sampel 50 lokasi penjualan yang dilakukan sejak Oktober 2012 oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kaltim dan Dinas Peternakan setempat, didapati pencampuran bakso yang dicampur antara daging sapi dengan daging babi.

"Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi. Apalagi, sebanyak 85 persen yang mengkonsumsi jajanan (bakso) itu adalah umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan tidak sekadar diberi pembinaan," kata Zaini Naim.

Ketua MUI Samarinda itu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli jajanan. Dia juga berharap, baik LPPOM MUI Kaltim maupun BBPOM dan pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan dan minuman, baik halal maupun yang mengandung bahan berbahaya.

"Semestinya, setelah disertifikasi halal harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat sebab beberapa kasus saat sertifikasi produknya halal namun setelah berjalan ternyata ditemukan tidak hala. Ini akibat kurang pengawasan," katanya.

"Begitu pula BBPOM harus melakukan pengawasan secara langsung dan ketat sebab kasus-kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Zaini Naim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement