REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mendukung inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi yang menginginkan agar transaksi dalam bentuk tunai dibatasi. Meski demikian, Agus menyebut rencana tersebut harus diinisiasi oleh Bank Indonesia.
"Nanti Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan mendukung," tutur Agus kepada wartawan selepas menghadiri rapat koordinasi terkait rencana tindak penciptaan lapangan kerja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (17/12).
Agus menjelaskan transaksi di atas nilai tertentu seharusnya dilakukan melalui sistem keuangan seperti perbankan. Tujuannya, agar transaksi tersebut tercatat dan dapat dilacak oleh PPATK.
"Tidak kemudian diperkenankan semuanya pakai transaksi tunai. Padahal jumlahnya sangat besar," ujar Agus. Akan tetapi, Agus mengisyaratkan pentingnya koordinasi antara instansi yang dipimpinnya, BI dan PPATK.
Sebagai catatan, KPK menginginkan agar pemerintah dan BI segera membatasi transaksi tunai setelah diinisiasi oleh PPATK. Pembatasan ini diyakini dapat mencegah tindak pidana korupsi. Sebab, modus korupsi yang sedang marak di Tanah Air saat ini adalah menggunakan uang tunai.