REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus korupsi dana rekonstruksi (Dakon) korban gempa di Dusun Krasaan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (17/12), mulai disidangkan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Arini memeriksa dua terdakwa, Suatmirah dan Heriyanto.
Sedang dua tersangka lainnya, Hidayat dan Paidjo akan disidangkan Rabu (19/12) besok. Mereka didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor .
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sriyono dalam surat dakwannya menguraikan, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan memotong Dakon tahun anggaran 2006. "Berdasar audit BPKP, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sejumlah Rp 327,25 juta," kata Sriyono.
Pada penyaluran Dakon gempa, lanjut Sriyono, korban terdata sebanyak 337 kepala keluarga (KK). Guna memudahkan distribusi, penerima dibagi dalam 23 kelompok. Namun oleh terdakwa, bantuan yang semestinya diterimakan utuh, disinyalir dipotong sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per keluarga.
Dalam penyaluran ini, para terdakwa memiliki peran masing-masing. Suatmirah sebelumnya menjabat Kepala Dusun Krasaan. Sedang Heriyanto tercatat sebagai pengelola dana. "Kami menyusun berkas secara split karena masing-masing pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri," ujar Sriyono.
Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. Menurut rencana dilanjutkan dengan acara pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Para pelaku hingga sekarang masih mendekam di Rutan Sleman, sejak 3 Desember 2012 lalu.