Senin 17 Dec 2012 16:00 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penggunaan zat berbahaya formalin dalam bahan makanan masih saja terjadi. Satu pabrik mi yang menggunakan bahan pengawet berupa formalin digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pabrik yang berada di Jalan Pajajaran Nomor 823 Kota Magelang itu diketahui telah beroperasi selama 30 tahun.

"Pemilik pabrik bernama Suharyanto sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab telah kami tahan, sedangkan 10 karyawan kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laupe saat gelar perkara di Semarang, Senin.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan yang dilakukan Jumat (14/12) itu berupa 200 kilogram mi basah berformalin, lima liter formalin, 50 sak tepung terigu dengan berat masing-masing 25 kilogram, satu ons pewarna tartrazine, satu mesin pembuat mi, 15 kilogram adonan mi, timbangan, dan satu plastik tawas.

Laupe menjelaskan, pabrik mi berformalin yang digerebek itu telah beroperasi selama 20 tahun dan dikelola oleh orang tua tersangka, kemudian diteruskan tersangka sejak 10 tahun terakhir.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, tersangka Suharyanto mengaku tidak mengetahui jika penggunaan formalin itu dilarang dan berbahaya untuk tubuh manusia jika dikonsumsi.

"Saya memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 120 ribu dari hasil menjual mi berformalin dengan harga Rp 3.500 per kilogram ke sejumlah pedagang di pasar," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 junto Pasal 10 UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement