REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tiga perusahaan transportasi telah mengajukan ijin ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang.
Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Prayitno Sudaryanto menjelaskan dua dari pengajuan tersebut merupakan perusahaan transportasi dari Kota Semarang. Sementara pengajuan dari pengusaha transportasi di Kabupaten Semarang baru satu perusahaan.
“Untuk sementara pengajuan izin tersebut belum bisa diproses. Karena Pemkab belum memiliki payung hukum tentang izin angkutan taksi,” ungkap Prayitno, yang dikonfirmasi, Senin (17/12).
Untuk itu, jelasnya, para pengusaha angkutan lokal diminta tidak bergejolak. Sebab pihaknya masih menunggu ditetapkannya Perda Angkutan Umum terlebih dahulu.
Dishubkominfo tidak mungkin mengeluarkan ijin operasional taksi tersebut tanpa ada ketentuan serta aturan yang jelas. “Terkait keinginan Organda sudah pasti akan ada pengaturan agar keberadaan taksi ini tidak menimbulkan persoalan dengan angkutan lokal,” lanjutnya.