Senin 17 Dec 2012 10:25 WIB

Pengusaha Angkutan Lokal Resahkan Ijin Taksi

Rep: S. Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
taksi
Foto: musiron
taksi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengusaha kecil angkutan lokal Kabupaten Semarang mulai resah menyusul kabar bakal dikeluarkannya ijin operasional taksi di wilayah mereka.

Pengusaha angkutan khawatir kebijakan yang akan diambil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang ini akan menyingkirkan angkutan lokal.

Khususnya,  angkutan yang selama ini mengandalkan pendapatan dari layanan trayek  antar wilayah kecamatan dan ibu kota kabupaten.

Mereka pun mendesak Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Semarang untuk mengambil sikap menyelamatkan angkutan lokal.

Ketua Organda Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa yang dikonfirmasi membenarkan keresahan tersebut. Pihaknya akan segera mengumpulkan pengusaha kecil angkutan lokal untuk berembug.

Hadi menjelaskan tidak mungkin memutuskan sendiri tanpa kesepakatan forum anggota Organda Kabupaten Semarang.

“Sementara kami baru berharap, rencana Dishubkominfo mengeluarkan ijin operasional perusahaan taksi tidak merugikan pengusaha angkutan lokal,” jelasnya, Senin (17/12).

Mustofa juga mengaku pihaknya telah dihubungi oleh petugas survei Dishubkominfo. Namun hingga saat ini hasil survei ini belum disosialisasikan secara luas.

Sejauh ini, belum ada reaksi penolakan resmi dari anggota Organda. Meski demikian, bila ijin operasional taksi dikeluarkan, Dishubkominfo wajib melakukan pengendalian khusus di lapangan.

“Misalnya melakukan pengaturan titik-titik pangkalan taksi di lokasi tertentu. Sehingga tidak terjadi rebutan penumpang dengan angkutan lokal,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement