REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak dapat melakukan eksekusi kepada terdakwa kasus korupsi, mantan Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko.
Theddy yang sempat buron sejak November silam, berhasil ditangkap pada Rabu (12/12) lalu di Jakarta ternyata gagal dibawa kembali ke Maluku oleh Tim Kejagung.
Saat Rabu malam hendak dibawa ke Maluku untuk dieksekusi, tim Kejagung menemui masalah di Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui, tim Kejagung dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku pro Theddy dan meminta dia diserahkan. Akhirnya, dengan alasan keamanan, Theddy pun diserahkan untuk dibawa pulang sendiri ke Maluku oleh kelompok tersebut.
“Waktu itu kondisinya tidak memungkinkan bagi kami. Jaksa yang membawa dia di Bandara Soekarno-Hatta dicegat oleh masa pendukung Theddy,” aku Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).
Dia berkata, seharusnya pada malam tersebut, Theddy dibawa oleh tim jaksa ke Maluku menggunakan pesawat yang sama. Hanya saja, saat itu tim jaksa yang hanya beranggotakan tiga orang dihadang oleh puluhan orang yang ingin membawa Theddy.
Akhirnya menurut dia dengan memperhitungkan faktor keamanan Theddy pun diserahkan untuk dibawa pulang sendiri oleh para pendukungnya ke Maluku. Dia pun mengaku bahwa tim Kejakgung gagal mengemban misinya, namun ia berkilah bahwa hal itu tidaklah menjadi bukti bahwa Kejakgung lemah.
“Saat itu masa mereka lebih banyak dari tim dan petugas keamanan di Bandara yang ada. Setelah beberapa lama, kami akhirnya melakukan dialog dengan mereka,” kata dia. Akhirnya setelah berdialog, menurut dia diperoleh kesepakatan. Theddy diserahkan pada kuasa hukumnya yang juga ada dalam kerumunan masa tersebut.
“Mediasi dilakukan bersama di Polres Bandara. Atas perhitungan tim jaksa saat itu, Theddy diperbolehkan pulang bersama kuasa hukum serta istri dan anaknya yang juga ada dalam kelompok tersebut,” tambah dia.
Pada Jumat (14/12) sore, dilaporkan Theddy telah berada di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Terpidana empat tahun penjara ini pulang bersama puluhan masa pendukungnya. Belum jelas, kapan pelaku korupsi yang merugikan uang Negara sebesar Rp 42,5 miliar ini akan dieksekusi.