REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa akan berjalan bersamaan dengan RUU Pemerintah Daerah.
"Meskipun RUU Pemda memang bisa menjadi payung hukumnya, tetapi saya mendorong pembahasan kedua RUU itu dilakukan secara paralel," kata Priyo Budi Santoso di Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pembahasan RUU Desa tidak perlu menunggu pengesahan RUU Pemda sehingga RUU itu bisa segera disahkan.
Dia berharap pada masa sidang berikutnya, paling cepat Maret 2013, pembahasan RUU Desa dan Pemda bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang.
"Paling cepat Maret, semua harus 'clear'. Namun, semua itu tergantung pada mau tidaknya pemerintah menangkap aspirasi para perangkat desa," katanya.
Dia mengatakan pembahasan RUU Desa terkendala sikap pemerintah yang masih bersikukuh dengan pandangan awal.
"Saya menyayangkan sikap pemerintah yang masih bersikukuh tidak mau sedikit pun membuka peluang untuk mengakomodir aspirasi desa," katanya.
Menurut dia, salah satu hal yang masih belum disepakati antara pemerintah dan DPR adalah mengenai dana alokasi desa.
Priyo mengatakan DPR ingin pemerintah mengalokasikan langsung dana tersebut kepada desa supaya kepala desa dan perangkatnya serta tokoh-tokoh informal di luar struktur desa bisa menggunakan dana sesuai dengan yang dibutuhkan.