Jumat 14 Dec 2012 19:12 WIB

Kiai Cecep: UU Pesantren tidak Dibutuhkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah santri di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
Foto: Antara
Sejumlah santri di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Isul rencana pembentukan undang-undang pesantren terus menuai pro-kontra. Kiai pimpinan pondok pesantren Bahrul Ulum, Tasikmalaya, Cecep Ridwan Bustomi, menilai, UU pesantren sebenarnya tidak dibutuhkan.

Menurut dia, pesantren merupakan amanah seorang ulama pada masyarakat. Jadi tidak dibutuhkan aturan-aturan. Pasalnya, aturan yang ada di UU nanti justru ditakutkan akan membatasi gerak pesantren di masyarakat.

"Secara pribadi saya tetap menolak adanya UU tentang pesantren," kata dia ditemui Republika di Indramayu, Jum'at (14/12).

Menurut Kiai Cecep, meskipun pesantren lepas dari bantuan pemerintah, selama ini masih menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Kehidupan pesantren tetap tenang. Tidak ada keributan yang ditimbulkan pesantren di Indonesia. Yang ada, kata dia, tawuran SMA maupun perguruan tinggi. 

Namun, tambah Kiai Cecep, kalau forum pondok pesantren seluruh Indonesia menuntut adanya UU pesantren, pihaknya akan mengikuti keputusan terbanyak. "Itupun kalau demi kemaslahatan pesantren yang lebih banyak," kata dia.

Kiai Cecep menambahkan, pihaknya tidak memermasalahkan adanya stigma yang disematkan pada pesantren. Menurutnya, kalaupun ada stigma pesantren identik dengan terorisme, itu bukan pesantren, tapi oknum. Terorime itu bukan atas nama Islam, hanya oknum saja, tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement