Jumat 14 Dec 2012 19:08 WIB

Jika RUU Miras Disahkan, Minimarket Dilarang Jual Mihol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika RUU Miras yang sudah disetujui DPR dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2013) nanti disahkan, maka peredaran, penjualan, dan produksi minuman beralkohol (mihol) di Indonesia akan diperketat. Minimarket hingga warung-warung di pinggir jalan dipastikan dilarang menjual minuman beralkohol jenis apapun.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, yang membawa RUU Anti Minuman Beralkohol ke Baleg DPR, mengatakan bahwa RUU tersebut akan membahas secara komprehensif tentang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Jika RUU Miras disahkan, menurutnya aturan-aturan yang telah ada menyangkut miras baik Keputusan Presiden maupun aturan daerah akan dicabut.

"Semuanya akan menginduk pada RUU Miras itu nantinya, jadi acuan utamanya RUU itu. Yang sudah ada sekarang sebenarnya juga bagus, tapi implementasinya ga bagus, karena ga ada deskripsi yang jelas," kata Yani, Jumat (14/12).

Pengaturan komprehensif yang dimaksudnya, akan dibahas secara detil. Seperti aspek konsumsi, ditentukan alkohol bisa dikonsumsi dan dibeli oleh golongan usia mana saja. Jika dibeli oleh anak-anak di bawah umur, meski tidak diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, si pembeli maupun yang menyuruhnya akan diberikan sanksi hukum.

Kemudian, tempat yang diperbolehkan menjual mihol akan dicantumkan secara jelas dan terperinci pada RUU tersebut. Dilengkapi dengan jenis, golongan, dan kadar alkohol yang boleh dijual di tempat tersebut. Yani mencuplik, Hotel Bintang Lima diizinkan menjual mihol, tetapi ditentukan jenis dan kadar alkohol yang boleh diperdagangkan.

"Warung-warung di pinggir jalan, minimarket yang biasanya menjual bebas minuman beralkohol tidak akan dizinkan lagi. Akses pembeli ke tempat penjualan juga akan diatur, jangan sampai sangat mudah dijangkau siapapun, apalagi anak muda," ungkapnya.

Untuk mengawasi kadar alkohol yang dijual, DPR akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Langkah  tersebut termasuk pengawasan terhadap industri minuman lokal yang juga memproduksi minuman beralkohol. "Kadar dan jenisnya kan BPOM lebih paham, nanti kami minta bantuan mereka. Termasuk pada pabrik-pabrik lokal, BPOM juga lebih tahu kadar alkohol yang mereka produksi," kata Yani.

Selain BPOM, DPR disebut Yani juga akan meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia untuk menentukan batasan halal atau haramnya. Mengingat beberapa produk yang mengandung alkohok tidak hanya berupa minuman, tetapi juga obat-obatan. Hal itu, menurutnya masih tersambung dengan RUU Jaminan Produk Halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement