Jumat 14 Dec 2012 15:38 WIB

Sertifikasi Halal Bisa Jadi Ajang Promosi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Mansyur Faqih
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha bisa termotivasi untuk melakukan sertifikasi halal atas produknya. Itu karena sertifikasi halal juga merupakan instrumen promosi bagi pelaku usaha dalam memperdagangnkan produknya.

Menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, pemerintah sudah mulai mengupayakan pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi halal. Terutama sektor UKM. 

“Tapi beberapa pelaku usaha khawatir sertifikasi halal akan menyulitkan UKM karena menambah biaya,,” katanya di Jakarta, Jumat (14/12).

Meskipun ada upaya bantuan dari pemerintah, lanjutnya, pelaku usaha harus bisa berpartisipasi aktif menjaga konsistensi produknya. Sehingga memenuhi ketentuan halal. 

Ia mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, seluruh daging (asal ternak maupun unggas) yang beredar di Indonesia harus halal. Dengan demikian hal ini dapat mendukung pelaksanaan pengaturan dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH).

Wakil Mendag Bayu Krisnamurthi menambahkan, restoran, termasuk warung basko akan memiliki keunggulan jika memiliki sertifikat halal. Meski pun hingga saat ini DPR masih belum mengesahkan RUU JPH. \

Alasannya, jika masyarakat tidak meragukan kehalalan produk yang dijual maka omzet akan naik. “Ini peluang untuk domestik market yang besar,” katanya.

Namun, Bayu enggan berspekulasi RUU halal akan disahkan dalam waktu dekat atau tidak. Menurutnya, dari sisi perdagangan, sertifikat halal bisa berpotensi untuk meningkatkan perdagangan.

“Tapi kalau tidah hati-hati, pelaku akan tidak siap kalau nanti ditetapkan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement