REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– DPRD meminta rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebelum menentukan sikap terhadap kasus Bupati Aceng. Rekomendasi itu akan digunakan untuk mengambil keputusan pada sidang paripurna DPRD Garut pada Rabu (19/12).
Komnas PA merekomendasikan Bupati Aceng dijerat dengan pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), lalu Pasal 77 UU NOmor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Psikis, dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual yang diterima korban. Aceng terancam hukuman lima sampai dengan 15 tahun hukuman penjara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut kasus Bupati Aceng, Asep Achlan, mengatakan pihaknya sedang mencari rujukan untuk menentukan nasib Bupati Garut Aceng Fikri. “Datang untuk meminta rekomendasi dari Komnas PA,” kata Asep di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (14/12).
Menurut anggota Komisi B DPRD Garut ini, pengumpulan informasi tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan solusi yang terbaik terkait kasus Bupati Aceng. Rekomendasi ini akan diajukan pada sidang paripurna yang akan diadakan pekan depan.
Kasus Bupati Garut Aceng Fikri merebak setelah dia menceraikan isterinya, FO, yang dinikahi secara siri, melalui pesan singkat dari selulernya.