Jumat 14 Dec 2012 13:53 WIB

Priyo Budi Santoso Dukung Status Perangkat Desa Jadi PNS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
 Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar mendukung pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Kami setuju, dari segi anggaran sangat mungkin, tapi kalau berkala. Kalau serentak, Menteri Keuangan katakan akan sempoyongan," kata Priyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/12).

Tuntutan perangkat desa itu, menurut Priyo, telah lama disampaikan dan telah dimasukkan dalam pembahasan RUU Desa. Secara umum, semua fraksi di DPR, menurut Priyo, menyetujui usulan perbaikan status perangkat desa tersebut. Namun, masih mengalami perbedaan pendapat dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tuntutan mereka (perangkat desa) tidak salah, tapi perlu yakinkan Mendagri dan Presiden," ujar Priyo. Jika pemerintah tetap bersikukuh menutup pintu dan menolak permintaan perangkat desa itu, Priyo menilai perangkat desa tidak bijaksana. Pengangkatan perdes menjadi PNS menurutnya bisa dilakukan secara bertahap dan bergelombang.

"Mereka itu dari Aceh sampai Papua merupakan jangkar negara Indonesia. Mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan acuh dan tidak mau menerima masukan dari perangkat desa dan DPR. "Kalau pemerintah ikut dengan DPR, untuk membahas masalah ini, maka tidak akan sampai  kepala desa mengepung parlemen seperti ini," ujar dia.

 

Priyo juga mengusulkan, untuk persoalan anggaran harusnya pemerintah memberikan anggaran langsung ke desa. Selanjutnya, kepala desa diberikan wewenang untuk mengatur anggaran tersebut dengan perangkat desa. "Kadangkala pemerintah kita sok tau, semuaya didisain dari pusat, anggaran juga," jelasnya.

 

Jika disahkan, menurut Priyo, RUU Desa akan dijalankan paralel dengan RUU Pemda. "Makanya saya, dan Fraksi Golkar akan dorong di persidangan selanjutnya, Maret harus clear," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement