REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembentukan Undang-Undang pesantren ternyata sudah dilakukan Komisi VIII DPR RI. UU ini diharapkan bisa memperjelas posisi pesantren sebagai sistem pendidikan di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengungkapkan persetujuannya jika ada Undang-Undang pesantren. Menurutnya, UU tersebut dapat memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan di Indonesia karena selama ini peran pesantren yang vital di Indonesia tidak diimbangi dengan timbal balik dari pemerintah. Pesantren justru dipinggirkan dibanding sistem pendidikan lainnya.
"Peran pesantren yang penting belum diimbangi dengan balasan dari pemerintah," kata Juwaini pada Republika, Kamis (13/12).
Padahal, kata Juwaeni, pesantren sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan sekolah dan madrasah. Dengan posisi itu, peran pesantren sangat nyata untuk mendidik anak bangsa menjadi lebih bermoral, berbudaya, dan berpendidikan.
Komisi VIII sudah merencanakan pembentukan UU pesantren jauh-jauh hari. Bahkan, panja khusus pesantren juga sudah dibentuk. Namun, UU tersebut memang belum mendapat porsi waktu untuk dibahas. Juwaini menegaskan, dirinya akan terus mendorong agar UU pesantren dapat direalisasikan.
"Terlebih ada inisiasi dari berbagai pondok pesantren yang menggelar simposium pesantren nasional di Depok nanti," tambahnya.