Kamis 13 Dec 2012 18:23 WIB

Dalam 2 hari, 2 Penyidik KPK Mundur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai disahkan dan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2012 tentang SDM KPK, malah membuat para penyidik di KPK berguguran. Dalam dua hari, dua orang penyidik Polri yang bekerja di KPK mengundurkan diri.

"Setelah pengunduran diri Kompol Ganish, baru masuk juga surat pengunduran diri dari AKP Handono Subiyakto," kata Juru Bicara KPK, Johan budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

Johan Budi menjelaskan surat pengunduran diri yang dilayangkan Kompol Ganish diajukan pada Rabu (12/12) lalu dengan alasan ingin berkarier di institusi asalnya yaitu Polri. Kompol Ganish seharusnya habis masa tugasnya di KPK pada Februari 2013, namun dia sudah mengajukan pengunduran diri.

Hal yang sama juga dilakukan AKP Handono Subiyakto. Masa kerja Handono juga sama dengan Kompol Ganish yang akan habis pada Februari 2013 nanti dan alasannya pun sama dengan Ganish untuk berkarir di lembaga kepolisian.

Pimpinan KPK sudah menyetujui pengunduran diri yang diajukan Kompol Ganish. Namun karena surat yang diajukan AKP Handono baru masuk, jadi belum disetujui.

Ia mengutip pernyataan pimpinan KPK yang akan tetap menghormati pilihan dari para penyidik yang bekerja di KPK. Pimpinan KPK juga akan menghormati pilihan penyidik yang memilih untuk tetap bekerja di KPK.

"Pimpinan sangat menghormati setiap pilihan para penyidik," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement