REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta bersikap hati-hati menyikapi permohonan penangguhan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang diajukan sejumlah pengusaha.
Bisa saja perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut adalah mereka yang eksis secara finansial, tapi enggan menaati penetapan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta tersebut.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam mengabulkan penangguhan keberatan UMP 2013.
Pasalnya, ada jenis perusahaan yang mengajukan penangguhan penetapan UMP yakni tidak mampu dan tidak mau.
"Jika yang mengajukan penundaan penetapan UMP DKI 2013 berasal dari perusahaan otomotif dan telekomunikasi sangat tidak mungkin. Yang perlu diperhatikan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemprov DKI harus menverifikasi sesuai standar kepada perusahan yang mengajukan penangguhan," ujar Enny kepada wartawan, Rabu (12/12).
Enny menjelaskan, industri tekstil dan garmen saat ini mengalami penurunan. Terlebih selama ini, anggaran upah buruh sekitar 20 persen, sementara biaya transaksi mencapai 30 persen. "Kami menyarankan agar perusahaan mengurangi biaya transaksi agar mampu membayar upah buruh," katanya.
Eny menilai besaran UMP DKI 2013 yang ditetapkan masih dalam batas wajar. Jika upah yang diberikan minim akan berdampak terhadap produktivitas buruh.
"Kecuali, biaya pendidikan dan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah, maka biaya hidup buruh juga bisa lebih rendah," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengungkapkan, sebanyak 45 perusahaan telah mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013 karena dianggap memberatkan.
"Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP setiap hari bertambah," katanya.
Namun, ujar Deded, belum pasti semua perusahaan yang mengajukan penangguhan akan dikabulkan.
"Permohonan yang diajukan akan diteliti lebih lanjut dan memenuhi sejumlah persyaratan. Nantinya, kepala daerah yang akan mengeluarkan keputusan terkait penangguhan yang diajukan," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah syarat wajib dipenuhi oleh perusahaan di antaranya menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja. Serta hasil hasil audit bukti tidak mampu membayar upah sesuai UMP dari tim independen.
Namun, sebagian besar permohonan penangguhan yang diajukan ke Disnakertrans DKI tidak menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja.
"Pengusaha yang menolak penetapan UMP akan dikenakan sanksi empat tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta," katanya.